EMPAT PILAR KEINDONESIAAN


Oleh Pandji R Hadinoto
05-06-2011,


Di tataran konsep/ gagasan/ ide berbangsa bernegara dikenali istilah empat yang pertama bernama Pilar yakni Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 45 dan NKRI.

Namun alhasil, kini masih saja menyisakan beberapa kegelisahan di masyarakat antara lain akibat terberitakannya di layar kaca bahwa distribusi penguasaan / pengendalian hampir 60 persen sumber daya perbankan berada di tangan pihak yang 0,011 persen, demikian pula peta sumber-sumber daya ekonomi lainnya yang hajat hidup orang banyak.



Bahkan mantan Presiden RI ketiga menegaskan dalam Pidato Kebangsaan tanggal 1 Juni 2011 yaitu ikhwal hadirnya VOC Gaya Baru. Artinya peran aktualisasi dan revitalisasi keempat Pilar tersebut di atas jelas perlu diperkaya supaya membumi.

Harapannya, dengan berteori dua muka keping mata uang, maka pola kehidupan berbangsa bernegara itu patut ditambahkan energi pembudayaan lain semisal serangkaian upaya2 pengingatan publik berkala dan berskala nasional kepada segenap komponen Negara bangsa seperti empat aksi tetap lain.

Yakni (1) Peringatan Kelahiran Pancasila Indonesia 1 Juni, (2) Peringatan Kebangkitan Pancasila Indonesia 5 Juli, (3) Peringatan Konstitusi Pancasila Indonesia 18 Agustus dan (4) Peringatan Kesaktian Pancasila Indonesia 1 Oktober, sebagai suatu prosedur tetap Pembudayaan Kebangkitan Pancasila Indonesia.

Bilamana dicermati, kehadiran keempat tanggal-tangal tersebut adalah berurutan kacang yang diyakini sebenarnya suatu anugerah bagi bangsa Indonesia, oleh karena itu perlu disyukuri untuk senantiasa dipedomani dalam hidup keseharian agar hakekat Pancasila dapat mengendap dalam pikiran, perilaku dan perasaan terdalam.

Dengan kata lain Empat Pilar Konsep Berbangsa Bernegara itu dijabarkan juga dalam empat Aksi Pembudayaan Kebangkitan Pancasila Indonesia. Wujudnya tidak harus selalu dalam bentuk upacara statis saja seperti apel di tempat terbuka, tapi dapat diartikulasi dalam berbagai ragam program dinamis media, kegiatan2 masyarakat bercorak seni budaya, sambung rasa, penghayatan dan pengamalan.

Khusus aksi kedua yaitu Peringatan Kebangkitan Pancasila Indonesia tiap tanggal 5 Juli cukup beralasan karena pertimbangan bahwa Konstitusi Pancasila 18 Agustus 1945 teriwayat telah selamatkan kehidupan berbangsa bernegara melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan Tolak Atheis Tegakkan Tap MPRS XXV/’66 tanggal 5 Juli 1966.

Lebih daripada itu, kehendak nasional untuk melakukan perbaikan terhadap kontrak-kontrak asing sebagaimana tersirat dari Pidato Kebangsaan Presiden RI Ke-6 tanggal 1 Juni 2011, bagaimanapun juga diperlukan penyikapan yang strategis kenegarawanan seperti Politika Adendum UUD45.

Akhirulkata, berbagai peringatan 110 tahun kelahiran Bung Karno akan lebih lengkap kiranya bilamana tidak sebatas keupacaraan saja, namun sampai kepada rencana berbagai aksi Pembudayaan Kebangkitan Pancasila Indonesia yang dapat berujung pada Instruksi Presiden, Keputusan MenDikNas, Peraturan Daerah dan lain-lain.

Pandji R Hadinoto / Komite Nasionalis Pancasila

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUSTAKA DHAMMA: DUKUN VS ROHANIWAN

PUSTAKA DHAMMA: DUKUN VS ROHANIWAN